MAU MENAMBAH TINGGI BAdan? KLIK DI SINI...!

MAU MENAMBAH TINGGI BADAN?

Minggu, 13 Februari 2011

Hukum, Etika Pers dan Hati Nurani: Rambu-Rambu Pemberitaan




Atmakusumah Astraatmaja *)

Sekaranglah kesempatan emas bagi pers Indonesia, baik media pers cetak maupun media siaran radio dan televisi, untuk dapat bekerja dengan perasaan lebih tenteram, setelah Undang-Undang Pers, yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 13 September 1999, disahkan oleh presiden dan diundangkan oleh menteri sekretaris negara pada 23 September tahun itu juga.

Sejak surat kabar pertama (Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen, Berita dan Penalaran Politik Batavia) diterbitkan di Batavia pada 7 Agustus 1744, untuk pertama kali selama 255 tahun sejarah pers di Indonesia jaminan dan perlindungan hukum bagi kebebasan pers diberi kepastian dalam undang-undang yang baru ini:

Pasal 4
Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (Penjelasan: yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.)

Ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(Ketentuan Umum, Pasal 1:

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak mana pun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.)

(Penjelasan: Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.)

Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ayat (4): Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

(Ketentuan Umum, Pasal 1: 10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan).

(Penjelasan: Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan).

Ketentuan Pidana, Pasal 18
Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,oo (lima ratus juta rupiah).

Salah satu bagian penting dalam undang-undang ini ialah bahwa makna “pers”, yang meliputi kegiatan dan karya jurnalistik, berlaku bukan hanya untuk media pers cetak, melainkan juga untuk media elektronik, seperti media siaran radio dan televisi serta “segala jenis saluran yang tersedia.”

Kebebasan pers bagi media elektronik pada waktu itu tidak terlindungi dalam UU Penyiaran.
Kata “kebebasan”, yang kini lebih lazim digunakan dalam kosakata bahasa Indonesia untuk istilah “kebebasan pers”, dalam undang-undang ini digunakan kata sinonim “kemerdekaan” agar sama dengan istilah yang digunakan dalam Pasal 28 UUD 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengelurkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah, ketika menyambut disetujuinya RUU tentang Pers oleh DPR, mengatakan: “…semoga dalam pembahasan perundang-undangan [yang] lain tidak melahirkan perundang-undangan yang di antara isinya bertentangan dengan semangat undang-undang ini.”

PERLINDUNGAN BAGI PUBLIK

Akan tetapi, jaminan dan perlindungan bagi kebebasan pers ini tidak berarti tanpa kontrol. Hanya saja, kontrol kini tidak lagi berasal dari pemerintah, melainkan dari hukum dan dari masyarakat. Kontrol itu, umpamanya, tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 13.

Seperti yang sudah diperkirakan oleh para pengamat pers yang turut membahas RUU tentang Pers di Komisi I DPR, Pasal 5 bagi kalangan pers bisa merisaukan karena dapat ditafsirkan dengan amat subjektif.

Pasal 5
Ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(Penjelasan: Pers nasional dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.)

Ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
(Ketentuan Umum, Pasal 1: 11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.)

Ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
(Ketentuan Umum, Pasal 1: 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.)

(Ketentuan Umum, Pasal 1: 13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.)

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Ketentuan Pidana, Pasal 18
Ayat (2): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,oo (lima ratus juta rupiah).

ETIKA PERS DAN HATI NURANI

Sering dikatakan bahwa wartawan bertanggung jawab kepada hati nuraninya sendiri, selain kepada hukum dan—terutama—kepada para pembaca, pendengar, serta penonton media masing-masing.

Karena pers bertanggung jawab kepada khalayak atau publik, maka pers dituntut bukan hanya menyajikan fakta, melainkan juga kebenaran tentang fakta itu. Berita bukan sekadar untuk dijual, melainkan—dan terutama—demi kepentingan umum.

Konsep “tanggung jawab sosial (social responsibility)” bagi pers, seperti yang pernah berkembang di Amerika Serikat bertahun-tahun yang lalu, membenarkan keberpihakan editorial untuk menentang hal-hal yang merugikan masyarakat. Umpamanya, bersikap tidak memihak kepada perbuatan yang merugikan kepentingan umum (wrongdoings).


Konsep ini lebih jauh berpandangan bahwa pers bisa saja berpihak kepada mereka yang mendukung perikemanusiaan. Para pendukung konsep ini menganggap pers tidak perlu memberikan equal play (penyajian berita yang berimbang atau sama panjangnya) kepada mereka yang melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Oleh karena itu, menurut konsep ini, tidak perlu diberikan dorongan kepada para pendukung perbuatan tak berperikemanusiaan itu untuk menyuarakan pembelaannya.

Di sinilah letak pentingnya tanggung jawab wartawan kepada hati nurani, untuk dapat mengukur dan menilai secara lebih tajam makna dan hakikat pemberitaan. Dalam kata-kata Robert Sinclair, pakar persuratkabaran di Fleet Street, London, masalah kebebasan pers “pada akhirnya bertumpu pada tanggung jawab semata-mata berdasarkan hati nurani wartawan itu sendiri.”

Hati nurani, sebagai ukuran moral, amat penting ketika kita sedang mempertimbangkan, misalnya, apakah perbuatan seorang pemimpin atau politisi semata-mata merupakan peristiwa privat atau pribadi, atau sebaliknya mengandung kepentingan umum. Peristiwa privat sering kali tidak dapat diberitakan, tetapi kejadian yang menyangkut kepentingan umum boleh atau patut diungkapkan dalam media pers.

Dilema menghadapi kedua pilihan yang tidak mudah itu, antara peristiwa privat dan yang mengandung kepentingan umum, menurut Sinclair, tidak dapat diukur dengan standar fisik atau standar hukum. Perbedaan antara keduanya hanya dapat diuji melalui ukuran moral, yaitu dengan menggunakan hati nurani. Akan tetapi, Sinclair juga mengakui bahwa “tidak mungkin ada ‘standar hati nurani’ yang sudah tersusun rapi untuk menyelamatkan sang wartawan dari kekeliruan pilihannya.”

Di sinilah letak pentingnya etika pers atau kode etik jurnalistik sebagai pedoman moral bagi wartawan, walaupun etika pers juga dapat ditafsirkan dan dijabarkan secara luwes, sehingga seolah-olah tidak memiliki “standar yang sudah tersusun rapi.”
Sebagai contoh, etika pers membatasi upaya:
• meliput masalah atau peristiwa privat (privacy), dan melarang upaya:
• menggunakan alat penyadap pembicaraan yang tersembunyi,
• mencari dan memperoleh informasi atau gambar dengan berbohong atau “main akal-akalan”,
• mengutil dokumen atau gambar,
• menekan, mengintimidasi, atau menguntit narasumber,
• menyamar.

Akan tetapi, pembatasan atau larangan ini dapat diabaikan apabila upaya-upaya itu dilakukan oleh wartawan demi kepentingan umum. Asalkan, makna “kepentingan umum” tidak ditafsirkan terlampau luas, melainkan hanya sebatas upaya-upaya, umpamanya, seperti yang tercantum dalam kode etik jurnalistik Press Complaints Commission (Komisi Pengaduan terhadap Pers) Inggris:
• mengungkapkan kejahatan atau pelanggaran hukum (misdemeanor) yang serius,
• melindungi kesehatan dan keselamatan publik, atau
• mencegah publik jangan sampai terkecoh oleh suatu pernyataan atau tindakan seseorang atau suatu organisasi.

“Kepentingan umum”, dengan demikian, merupakan tujuan bagi pers dalam melaksanakan kebebasan pers. Seperti dikatakan oleh Sinclair:
“Dalam kenyataan, kebebasan pers bukan kebebasan pribadi yang alami seperti kebebasan meludah. Melainkan, suatu kebebasan bersyarat. Kebebasan manusia … yang bergantung pada uluran tangan paling positif dari masyarakat tempat kita hidup.… Dan masyarakat bukan semata-mata ada dalam teori, melainkan, dalam kenyataan, adalah mitra yang berpengaruh.

“Kebebasan pers bukan semacam kebebasan untuk mengobrol, bernyanyi, dan menulis. Melainkan, lebih menyerupai kebebasan membangun pabrik atau daerah perumahan, atau menjalankan kereta api, atau membuat jalan layang. [Kebebasan pers] bukan hak pribadi, melainkan privilese sosial yang dimungkinkan oleh peradaban. Semacam hak berkumpul, yang sebetulnya dimiliki oleh warga negara mana pun.” (*)

-----------------------------------

*). Atmakusumah Astraatmadja: Pengamat pers, pengajar tetap jurnalisme Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan School for Broadcast Media (SBM),
Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) Media, dan anggota Dewan Penyantun Lembaga Bantuan Hukum untuk Pers (LBH Pers). Mantan direktur eksekutif LPDS, ketua Tim Ombudsman harian Kompas, ketua Dewan Pers independen, dan redaktur pelaksana harian Indonesia Raya.


MAU MENAMBAH TINGGI BADAN ?




Saya dulunya juga memiliki postur tubuh terbilang pendek. Namun secara tak sengaja saya melakukan sesuatu secara berulang-ulang setiap hari. Bukan sengaja hendak menambah tinggi badan. Tanpa disadari ternyata tinggi badan saya bertambah dari 142 Cm menjadi 162 Cm. Setelah mengetahui penyebabnya, kebiasaan itu saya tinggalkan, sebab khawatir melihat tubuh yang semakin tinggi.

Apabila pembaca yang berkepentingan dengan pengalaman ini selanjutnya mau mencoba mempraktekkannya dengan penuh rasa riang dan kontinyu, diharapkan keinginan untuk menambah tinggi badan itu dapat tercapai tanpa mengikuti kursus.

Dus berarti anda tidak perlu harus mengeluarkan biaya kursus. Orang-orang pendek, biasanya ingin sekali menambah tinggi badannya. Banyak latar dan faktor pendorong mereka berbuat demikian.

Pertama, mungkin lantaran hendak masuk suatu sekolah, lembaga pendidikan tertentu, sementara sekolah (lembaga) tersebut hanya menerima calon anak didik yang memiliki persyaratan ukuran tinggi badan tertentu sesuai yang dikehendaki.

Kedua, mungkin sering merasa risih misalnya pernah diminta ceramah di podium, ternyata setelah berdiri di podium, cuma matanya saja yang kelihatan, mulut dan dagu tak tampak. Atau ketika melakukan bicara sering merasa tak enak karena harus melihat lawan bicara dengan sedikit tengadah. Atau bahkan sering pula menerima ejekan dari teman-teman iseng yang cenderung menyudutkan dan sangat merugikan. Serta segudang penyebab lainnya.

Dengan berbagai latar dan faktor yang kadang membuat anda merasa rendah diri itu, seandainya anda ikut petunjuk ini secara seksama kemudian mengamalkannya maka anda pasti akan berubah. Dari perasaan rendah diri menjadi perasaan percaya diri.

Gerbang Sukses

Bapak Ibu Saudara Yang Terhormat
Terima kasih atas KUNJUNGAN anda di WEBLOG KAMI yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang upaya menambah tinggi badan yang bisa anda lakukan di rumah sendiri dengan modal sekecil mungkin, peralatan sederhana dan tanpa kursus serta tidak membeli alat-alat latihan dari kami sehingga bisa menghemat uang anda.

Keistimewaannya, tanpa efek samping dan bisa dipakai satu keluarga mulai bayi, anak-anak remaja dan dewasa. Bersyukurlah anda segera menyadari dari sekarang bahwa tubuh pendek kadangkala dapat membuat potensi seseorang menjadi tidak berkembang.

Banyak hambatan muncul disaat meniti kehidupan, misalnya jarang terpilih untuk mengikuti sesuatu kegiatan, pertandingan, perlombaan yang mengutamakan orang jangkung. Hambatan terkadang muncul disaat hendak memasuki lowongan pendidikan/pekerjaan lantaran tinggi badan tidak memenuhi syarat. Bukan itu saja, tubuh pendek juga dapat mengurangi rasa percaya diri, terkadang enggan bergaul dan minder.

Oleh karena itu, saya merasa terpanggil untuk berbagi pengalaman dengan anda yang merasa tubuhnya kurang tinggi atau pendek. Hanya dibantu alat terapi alami yang merefleksi hormon pada syaraf pertumbuhan menjadikan tinggi badan anda bertambah secara alamiah.

Miliki bukunya, “MAU MENAMBAH TINGGI BADAN?”, yang merupakan rekaman pengalaman saya dalam menambah tinggi badan. Anda tinggal menapaktilasinya, mengikuti cara-caranya.

Buku itu juga menjawab semua pertanyaan yang berkecamuk di benak anda dan tertulis di surat anda. Demikianlah program menambah tinggi badan ini kami tawarkan pada anda. Apabila anda berminat untuk serius menambah tinggi badan dengan mengikuti cara atau metode dari kami, maka perubahan akan terjadi dalam kehidupan anda.

METODE MENAMBAH TINGGI BADAN TERBAIK SAAT INI

Kehadiran Kami Menyertai Langkah Sukses Anda

ANDA PASTI BERHASIL !


PROSPEKTUS

PENGALAMAN SPEKTAKULER

Banyak orang yang berkeinginan untuk menambah tinggi badan, tetapi tidak mengetahui caranya. Ada juga yang mendapat informasi setengah-setengah lalu mencobanya, ternyata gagal. Saya lebih 20 tahun yang lalu sudah berusaha menyelidiki dan mendapatkan cara terbaik untuk menambah tinggi badan, yang berawal dari pengalaman pribadi yang amat luar biasa dan spektakuler seputar terjadinya pertambahan tinggi badan secara drastis dari 142 Cm menjadi 162 Cm. Saya berlatih diusia 21 tahun, bukan untuk menambah tinggi badan, hanya karena hobi (senang) maka soal perubahan tubuh tidak menjadi perhatian.

Tetapi belakangan mulai terasa ada perubahan di tubuh saya, cepat sekali. Tinggi badan saya bertambah 20 Cm. Melihat perubahan drastis (mengejutkan) tersebut saya merasa cemas dan keder. Takut kalau ada efek samping negatifnya.

Sebab itu latihan saya hentikan dan hingga sekarang ternyata tidak ada efek sampingnya. Yang paling menggembirakan lagi, antara panjang badan dan panjang kaki yang semula tidak seimbang (kaki lebih pendek) setelah latihan justeru menjadi seimbang. Begitu juga bentuk wajah yang semula bulat dan pendek juga berubah menjadi lonjong dan terlihat lebih bagus.


MENYIAPKAN GENERASI BERTUBUH IDEAL

Dahsyatnya problem yang dihadapi oleh mereka yang memiliki tubuh pendek (senasib dengan saya dulu), seperti telah disebutkan pada surat pengantar Prospektus ini, telah mendorong saya untuk membagi pengalaman dengan anda yang senasib. Memang anda juga perlu mengeluarkan sedikit biaya.

Alhamdulillah......! Dengan penuh keyakinan saya katakan bahwa metode menambah tinggi badan terbaik dan tersempurna saat ini ada pada kami. Obsesi kami sebagai anak bangsa yaitu agar generasi penerus bangsa memiliki tubuh tinggi dan jangkung atau setidaknya memiliki tinggi badan yang ideal.

Sedikit ongkos yang mesti anda keluarkan tidak lain untuk membantu kami mendapatkan akses untuk bertemu dengan anda melalui berbagai daya dan upaya diantaranya via iklan, surat pembaca, artikel dan pemberitaan di media massa yang mengeluarkan biaya tidak sedikit, juga melalui akses media online (internet) seperti yang dapat anda nikmati saat ini.

Sumbangsih yang anda berikan itu juga sangat membantu meringankan beban biaya yang dikeluarkan dalam proses menjadi buku, sehingga anda tinggal mengikuti petunjuknya dengan mudah dan langsung enak.

Buku kecil itu terdiri dari 4 (empat) bagian (Bab) menerangkan secara mendetil mengenai waktu, lama dan tempat latihan, mengenai makanan, olahraga, obat dan terapi alami serta dilengkapi pula dengan gambar-gambar pendukung, baik untuk dewasa, remaja, anak-anak dan bayi.
Khusus untuk bayi akan dijelaskan
• Bagaimana caranya agar bayi lahir jangkung
• Bagaimana caranya bayi lahir pendek diupayakan menjadi jangkung.



KITA PERLU BERIKHTIAR

Kalau diusia 21 tahun berlatih bisa mendapatkan 20 Cm, tentu saja bagi yang berusia dibawah 21 tahun keberhasilannya lebih cepat.

Anda yang masih duduk di bangku SMA/SMK/MAN/MAS atau setara usia SLTA telah beruntung berjumpa dengan kami saat ini, lalu memesan program latihan dari kami tanpa menundanya sebelum terlambat karena peluang bagi anda masih cukup baik dalam menambah tinggi badan. Sebelum tiba saatnya pertumbuhan badan anda stagnasi (macet).

Disamping itu lebih beruntung anda yang masih duduk di bangku SMP/MTs atau usia setara SLTP berjumpa dengan kami saat ini, lalu memanfaatkan pengalaman kami dengan segera, karena anda lebih berpeluang untuk menambah tinggi badan.

Amat beruntung anda yang masih duduk di bangku SD/MI atau usia setara dengan itu berjumpa dengan kami saat ini, kemudian memberitahukan kepada orang tua anda serta meminta kepada mereka memesan kepada kami paket untuk menambah tinggi badan, karena anda sangat berpeluang untuk menjadi jangkung.

Sungguh sangat beruntung anda para orang tua atau calon orang tua berjumpa dengan kami yang ingin mengupayakan putra putri atau bayi anda menjadi jangkung dengan menapaktilasi pengalaman kami, karena peluang anda terbuka lebar untuk kebahagiaan putra-putri anda dimasa mendatang, sebab mereka dapat melangkah pasti meniti kehidupan, dengan penuh kepercayaan diri, tidak minder dan tidak putus asa, karena mereka memiliki tinggi badan ideal atau jangkung.

Yang terpenting, mereka lebih siap untuk bersaing dibanding teman-temannya yang memiliki tubuh pendek. Setiap orang tidak sama pertumbuhan badannya, tergantung dengan tingkat kesehatan, menu makanan yang dikonsumsi setiap hari serta keseimbangan antara aktivitas tubuh dan istirahat.

Terlepas dari tidak jelasnya batasan usia berapa pertumbuhan badan stagnasi, memang kita perlu berikhtiar untuk mencapai sesuatu yang kita inginkan, karena Tuhan tidak akan mengubah nasib kita kalau kita tidak berikhtiar untuk mengubahnya. Ada penemuan yang terbaru dari kami bahwa orang yang berusia 50 tahun ternyata tinggi badannya masih bisa bertambah.


APA YANG ANDA DAPATKAN DARI KAMI ?

Buku panduan menambah tinggi badan
• Fasilitas konsultasi gratis via surat atau via telepon.
• Via surat kirim ke alamat: Cipta Milenium, PO. Box 1076 – Bengkulu – 38001
Via Telepon ke SIM AS: 085279999316


Anda juga akan mendapat bonus atau menerima secara gratis tips-tips:
• Penumbuh rambut
• Obat jerawat akibat makan mie
• Rambut bayi tebal sewaktu lahir
• Menguruskan/menggemukkan badan


Kami beritahukan juga secara jelas kepada anda bahwa:

• Biaya yang anda kirimkan kepada kami cukup satu kali saja
• Tidak ada pembelian alat-alat dari kami, karena
• Peralatan latihan bisa didapatkan di sekitar tempat tinggal anda.
• Tak ada lagi pembayaran-pembayaran berikutnya.


APAKAH ANDA MAU SUKSES SEGERA?

Segera pesan paket peninggi badan kepada kami! Cukup dengan biaya Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Kirimkan biaya pemesanan melalui Wesel Pos ke
PO. Box 1076 Bengkulu – 38001 atas nama Buskemal Zaros


Atau via Bank sebagai berikut (Pilih salah satu):



• Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Padang Jati Bengkulu (Simpedes) Nomor Rekening: 5617-01-005763-53-0 Atas Nama: DESMAWATI

• Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Bengkulu Nomor Rakening: 113-00-0706934-1 Atas Nama: BUSKEMAL ZAROS


Kemudian kirimkan resi asli pengiriman uang dari Wesel Pos atau Aplikasi/Struk pengiriman uang dari Bank ke alamat kami:

CIPTA MILENIUM PO. BOX 1076 BENGKULU – 38001



Agar pesanan anda segera tiba, maka perlu diperhatikan:

1. Tulis nama dan alamat dengan jelas pengirim dan penerima serta kode pos dengan huruf cetak/besar.

2. Jangan masukkan uang dalam amplop tapi gunakan wesel pos atau transfer bank.

3. Foto copy-kan resi pos/aplikasi atau struk bank untuk arsip anda dan kirimkan tindasan asli ke: Cipta Milenium, PO. Box 1076 Bengkulu – 38001, untuk menjaga pesanan anda agar tiba tepat waktunya antara 1 sampai 3 minggu dihitung dari tanggal pengiriman wesel/transfer anda.

4. Apabila lebih dari tiga minggu pesanan belum sampai ke tangan anda, karena sesuatu hal yang tidak terduga (hilang atau rusak), kami akan menggantinya dengan yang baru tanpa dipungut bayaran.




Tidak ada komentar: